PENDAHULUAN
- Peran dan Fungsi KUA Kecamatan
Ada banyak istilah orang menyebut KUA. Ada istilah bahwa KUA merupakan jari manis Kementerian Agama. Sebuah istilah yang mengandung
banyak makna. Ada juga istilah yang mengatakan
bahwa KUA merupakan unit kerja terdepan dan sekaligus sebagai ujung tombak Kementerian Agama dalam memberikan pembinaan dan pelayanan secara langsung kepada masyarakat. Tetapi ternyata ada juga orang
awam menyebut KUA dengan istilah Kantor
Urusan Asmara, sebuah plesetan yang mungkin perlu kita renungkan.
Betapapun ada banyak istilah, tetapi menurut KMA 477 Tahun 2004 Tentang Pencatatan Nikah pada Pasal
1 dan 2 disebutkan bahwa Kantor Urusan
Agama yang selanjutnya di sebut KUA Kecamatan adalah instansi Kementerian Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Bidang urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan
dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya di sebut Kepala
KUA Kecamatan adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota di Bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan.
Dari paradigma di atas, maka
KUA secara kelembagaan
paling tidak mempunyai dua fungsi, yaitu
sebagai unit pelayanan publik dan sekaligus
sebagai unit teknis di Bidang Urusan
Agama Islam di tingkat kecamatan dan bertanggung
jawab kepada Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi
oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam. Dengan kata kain, bahwa KUA secara struktural adalah unit kerja Kementerian Agama namun keberadaannya adalah milik masyarakat.
Oleh karena itu, sesungguhnya KUA memiliki tugas yang cukup berat dan sekaligus mempunyai peran yang signifikan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Kondisi demikian
jelas menuntut seluruh komponen KUA harus mempunyai dedikasi, profesionalisme dan semangat kerja
yang tinggi, sebab tanpa itu semua
niscaya KUA hanya sekedar papan nama
saja.
Dalam konteks inilah, KUA Kecamatan Tanjung Redeb yang berada
di jantung kota Kabupaten Berau mempunyai tanggung jawab moral yang cukup berat untuk
dapat mewujudkan visi KUA Kecamatan Tanjung Redeb yaitu “ Terwujudnya masyarakat Kecamatan Tanjung Redeb
yang cerdas, berkualitas, beriman dan bertaqwa, menuju kehidupan rumah
tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah.
” sekaligus mewujudkan Motto KUA Kecamatan Tanjung Redeb yaitu IKHLAS DALAM PENGABDIAN, CEPAT DALAM TINDAKAN,
PROPORSIONAL DALAM PELAYANAN..
Visi dan Motto KUA Kecamatan Tanjung Redeb maksudnya hampir sama dan
menuntut perhatian serta karya nyata
yang lebih dalam lagi dalam rangka
pengembangan dan pemberdayaan kehidupan beragama, khususnya Islam di Kecamatan Karanganyar. Untuk itulah Profil KUA Kecamatan Tanjung
Redeb ini kami buat secara sistematis agar dapat menjadi gambaran umum bagi semua pihak sebagai bahan refleksi menuju KUA yang profesional.
Pada
bagian
awal
profil
ini
berisikan
tentang
Pendahuluan. Sebuah pengantar untuk memahami istilah KUA Kecamatan dengan tugas dan fungsinya.
Bab I
berisi tentang
Diskripsi Umum Kecamatan Tanjung Redeb. Di sini akan diuraikan
tentang latarbelakang geografis dan demografis
Kecamatan Tanjung Redeb. Di
sini akan dijelaskan tentang situasi dan kondisinya, baik dengan kondisi
dengan sosial budayanya, maupun kehidupan beragama di masyarakat itu.
Bab II
Kondisi Obyektif KUA Kecamatan Tanjung Redeb. Dalam hal ini
akan diuarikan kondisi obyektif KUA Kecamatan Tanjung Redeb
yang meliputi keadaan
kantor, struktur organisasi, struktur kerja dan sebagainya.
Bab III
Pelaksanaan Tugas
dan Fungsi KUA Kecamatan Tanjung Redeb. Bagaimanakah
pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kecamatan Tanjung Redeb akan dijelaskan pada bab ini, tentu
saja dengan memperhatikan kondisi obyektif dan segala
macam peluang, tantangan, kebijakan, serta strategi dalam mewujudkan visi, misi dan
program kerja KUA Kecamatan
Tanjung Redeb.
Bab IV
Penutup Pada bab ini
akan diberikan kesimpulan-kesimpulan yang ada dan saran-saran yang diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar