BERDASARKAN UU PERNIKAHAN NO 01 TAHUN 1974
DIIZINKAN UNTUK MENIKAH
PRIA : MENCAPAI USIA 19 TAHUN
WANITA : MENCAPAI USIA 16 TAHUN
Permasalahan
selanjutnya adalah bagaimana jika laki-laki masih dibawah 19 tahun dan wanita
masih dibawah 16 tahun akan melaksanakan pernikahan?. Hal ini bisa didorong
karena berbagai hal antara lain: khawatir jina’, sudah terlalu akrab, sudah tak
bisa dipisahkan, sudah cukup, cakap dan mampu dari segi materi serta fisik atau
bahkan sudah kecelakaan. Undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974 ternyata
tidak kaku dan cukup memberikan ruang toleransi, hal ini bisa terlihat dari
pasal 7 ayat (2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat
meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua
orang tua pihak pria ataupun pihak wanita. Bagi umat Islam tentu orang tua/wali
para catin harus mengajukan ijin dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama atau
Mahkamah Syar’iyah kabupaten didaerah catin tinggal. Setelah ijin keluar baru
akad nikah bisa dilaksanakan. Ijin tersebut akan dijadikan dasar oleh
PPN/Penghulu serta akan mencantumkannya dalam lembaran NB daftar pemeriksaan
nikah poin II Calon Suami No 16 baris 33,34 dan poin III Calon Isteri No.16
baris 71,72.
PERATURAN MENTERI AGAMA NO 11 TAHUN 2007
BAB IV PASAL 7 DAN 8 BERBUNYI :
PASAL 7 : USIA BELUM MENCAPAI 21 TAHUN BAIK PRIA MAUPUN WANITA HARUS ADA IZIN ORANG TUA ( N5 ).
PASAL 8 : USIA CATIN PRIA BELUM MENCAPAI 19 TAHUN DAN CATIN WANITA BELUM MENCAPAI 16 TAHUN HARUS ADA DISPENSASI DARI PENGADILAN.
JIKA
USIA CATIN PRIA DAN WANITA LEBIH DARI USIA 21 TAHUN, MAKA DAPAT
MELAKSANAKAN PERNIKAHAN TANPA IZIN DARI ORANG TUA ATAU WALI. NAMUN UNTUK
CATIN WANITA INI AKAN JADI MASALAH KARENA ORANG TUANYA MERUPAKAN WALI
NASAB SEKALIGUS YANG AKAN MENIKAHKANNYA.
( DIHARAPKAN TETAP ADA IZIN DARI ORANG TUANYA ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar