Rabu, 05 November 2014

BAB IV




PENUTUP

A.                  Kesimpulan

1.   KUA Kecamatan Tanjung Redeb secara kelembagaan paling tidak mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai unit pelayanan publik dan sekaligus sebagai  unit teknis di Bidang Urusan Agama Islam di tingkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam. Dengan kata kain, bahwa KUA Kecamatan Tanjung Redeb secara struktural adalah unit kerja Kementerian Agama namun keberadaannya adalah milik masyarakat.

2.    Bahwa dalam peningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai sangat urgen dalam menuju pelayanan prima. Hal ini bertujuan untuk  meningkatkan sumber data dan sumber daya manusia yang handal serta meningkatkan kualitas maupun kuantitas  sarana dan prasarana KUA Kecamatan Tanjung Redeb. Tujuan ini diharapkan akan berdampak positif   pada peningkatan profesionalisme kerja dan suasana kantor yang kondusif serta meningkatnya kualitas pelayanan  kepada masyarakat.


B.                    Saran-saran

  1. Dalam memenuhi standarisasi KUA Percontohan / Teladan kiranya dapat juga mempertimbangkan dan melihat tingkat kesulitan dan kendala yang dihadapi oleh KUA Kecamatan yang dari segi aspek sarana dan prasarana serta SDM masih kurang. 
  2. Pendidikan dan pelatihan di perbanyak untuk peningkatan kwalitas SDM KUA Kecamatan khususnya yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat yang dituntut cepat 
  3. Semoga  dengan mengikuti pemilihan KUA Kecamatan teladan / percontohan di tingkat Propinsi tahun ini akan mendorong semangat kerja kami dalam mencapai hasil yang diinginkan dan menjadi Juara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar