PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. KUA Kecamatan Tanjung Redeb secara
kelembagaan paling tidak mempunyai dua fungsi,
yaitu sebagai unit pelayanan publik dan sekaligus sebagai
unit teknis di Bidang Urusan Agama Islam di tingkat kecamatan
dan bertanggung jawab kepada Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau yang dikoordinasi
oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam. Dengan kata kain, bahwa KUA Kecamatan Tanjung Redeb secara struktural adalah unit kerja Kementerian
Agama namun keberadaannya adalah milik masyarakat.
2. Bahwa dalam peningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusia yang ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai sangat urgen
dalam menuju pelayanan prima. Hal
ini bertujuan untuk meningkatkan sumber data dan
sumber daya manusia yang handal serta meningkatkan kualitas maupun
kuantitas sarana dan prasarana KUA Kecamatan Tanjung
Redeb. Tujuan ini diharapkan akan berdampak positif pada
peningkatan profesionalisme kerja dan suasana kantor yang kondusif serta
meningkatnya kualitas pelayanan kepada
masyarakat.
B.
Saran-saran
- Dalam memenuhi standarisasi KUA Percontohan / Teladan kiranya dapat juga mempertimbangkan dan melihat tingkat kesulitan dan kendala yang dihadapi oleh KUA Kecamatan yang dari segi aspek sarana dan prasarana serta SDM masih kurang.
- Pendidikan dan pelatihan di perbanyak untuk peningkatan kwalitas SDM KUA Kecamatan khususnya yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat yang dituntut cepat
- Semoga dengan mengikuti pemilihan KUA Kecamatan teladan / percontohan di tingkat Propinsi tahun ini akan mendorong semangat kerja kami dalam mencapai hasil yang diinginkan dan menjadi Juara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar