PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI
KUA KECAMATAN TANJUNG REDEB
Peluang
dan Tantangan
Sebagai
sebuah organisasi, KUA Kecamatan Tanjung Redeb mempunyai tugas dan fungsi
sesuai dengan visi dan misinya, yaitu terwujudnya peningkatan kualitas
pelayanan, pemahaman dan pengamalan ajaran agama bagi masyarakat. Untuk mencapai
tujuan tersebut tentu saja KUA Kecamatan Tanjung Redeb mempunyai
peluang dan tantangan, yaitu
sebagai berikut :
- Kecamatan Tanjung Redeb merupakan pusat kegiatan masyarakat, baik pemerintahan daerah, keagamaan dan pusat perputaran roda ekonomi serta pusat informasi sehimgga semuanya sangat mendukung tercapainya pelayanan kepada masyarakat.
- Dukungan dari pemerintah Kabupaten Berau maupun Kecamatan Tanjung Redeb untuk mewujudkan Motto Kabupaten berau yaitu KOTA SANGGAM ( Sehat, Anggun, Gairah, Aman, dan Manusiawi)
- Instansi terkait, LSM, Pemerintah Kelurahan, Alim Ulama dan berbagai elemen masyarakat yang peduli dengan program-program KUA Kecamatan Tanjung Redeb.
- Masih ditemukan oknum masyarakat di Kecamatan Tanjung Redeb yang melegalkan pernikahan di bawah tangan.
- Masih belum maksimalnya sosialisasi Undang-undang Perkawinan di tengah masyarakat sehingga masyarakat belum sadar akan pentingnya pernikahan secara tercatat.
- Mulai muncul erosi moral akibat pengaruh globalisasi dan pergaulan bebas sehingga melunturkan nilai-nilai agama.
- Kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki KUA Kecamatan Tanjung Redeb untuk mencapai program kerja yang maksimal.
Tugas
dan Fungsi KUA Kecamatan Tanjung
Redeb
Kantor Urusan Agama
Kecamatan Tanjung Redeb mempunyai tugas : “Melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan
Agama dalam wilayah Kecamatan berdasarkan kebijakan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Berau dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”.
Berdasarkan hal tersebut,
maka Kepala KUA Kecamatan Tanjung Redeb dengan
berpedoman pada Buku Administrasi KUA Kecamatan yang diterbitkan oleh Kanwil
Kemenag Kaltim mempunyai tugas :
- Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan semua unsur di lingkungan KUA Kecamatan dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas masing-masing staf (pegawai) KUA Kecamatan Tanjung Redeb sesuai dengan job masing-masing.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala KUA Kecamatan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta peraturan yang berlaku.
- Setiap unsur di lingkungan KUA Kecamatan, wajib mengikuti dan mematuhi bimbingan serta petunjuk kepala KUA Kecamatan dan bertanggungjawab kepada Kepala KUA Kecamatan.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala KUA Kecamatan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor kementerian agama Kab/Kodya.
Berdasarkan
KMA nomor 517 tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama
Kecamatan, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Redeb selain
tugas pokok tersebut di atas juga mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan dengan
potensi organisasi sebagai berikut :
- Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi. Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
- Melaksanakan pencatatan Nikah dan Rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rencana Stratejik KUA Kecamatan Tanjung Redeb
Perencanaan
Stratejik (Renstra) merupakan langkah awal yang dilakukan Kantor Urusan Agama
Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau agar mampu
menjawab segala tuntutan lingkungan stratejik baik itu lokal, nasional,
regional dan global dengan tetap berada dalam tatanan sistem administrasi
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rencana
Stratejik KUA Kecamatan Tanjung
Redeb berangkat dari Visi KUA sendiri, yaitu “ Terwujudnya masyarakat
Kecamatan Tanjung Redeb yang cerdas,
berkualitas, beriman dan bertaqwa, menuju kehidupan rumah tangga yang sakinah
mawaddah wa rahmah. ”.
Visi
ini merupakan Rencana Stratejik KUA Kecamtan Tanjung Redeb
untuk lima tahun ke depan dengan latar belakang bahwa KUA sebagai ujung tombak
Kementerian Agama yang paling depan di
tuntut untuk memberikan pelayanan yang prima, agar masyarakat merasa nyaman,
mudah, efektif dan efisien dalam bingkai profesionalisme kerja.
Maka
prinsip KUA Kecamatan Tanjung Redeb dalam memberikan pelayanan adalah IKHLAS DALAM
PENGABDIAN, CEPAT DALAM TINDAKAN, PROPORSIONAL DALAM PELAYANAN.
Untuk
mendukung visi di atas, maka KUA
Kecamatan Tanjung Redeb telah menetapkan lima misi yang harus dijalankan, yaitu:
a.
Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang
ditunjang dengan sarana dan prasarana menuju pelayanan prima. Misi
ini bertujuan untuk meningkatkan sumber data dan
sumber daya manusia yang handal serta meningkatkan kualitas maupun
kuantitas sarana dan prasarana KUA Kecamatan Tanjung
Redeb. Tujuan ini diharapkan akan berdampak positif pada
peningkatan profesionalisme kerja dan suasana kantor yang kondusif serta
meningkatnya kualitas pelayanan kepada
masyarakat.
b.
Meningkatkan pelayanan pernikahan yang
mengutamakan ketepatan aturan, cepat dan akurat. Tujuan
dari misi ini adalah meningkatkan kualitas pembinaan penghulu dan P3N sehingga tercapai KUA yang
berkualitas dan meningkatnya pelayanan kepada masyarakat.
c.
Meningkatkan pembinaan calon pengantin dengan
mengaktifkan BP4. Misi
ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengembangan, pembinaan, bimbingan
dan pelayanan di Bidang Perkawinan dan Keluarga sakinah. Sehingga sasaran yang diharapkan adalah
meningkatnya kualitas kader motifator desa, meningkatnya kualitas
keluarga sakinah dan meningkatnya kualitas penasehatan Calon Penganten.
d.
Meningkatkan
pembinaan keagamaan kepada masyarakat. Tujuan
dari misi ini adalah meningkatkan kualitas
lembaga dakwah/semi resmi KUA. Sasaran dari kegiatan ini
adalah lembaga dakwah yang terkait dengan KUA, seperti IPHI, MUI, BP4 dan lain-lain dengan tujuan optimalisasi peran
mereka dalam menanamkan norma-norma agama ke masyarakat.
e.
Meningkatkan
kualitas penyelenggaraan zakat dan wakaf. Misi
yang kelima ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan zakat dan
wakaf dengan mengoptimalkan UPZ dengan bekerja sama dengan tokoh agama dan
umara.
f.
Meningkatkan keharmonisan hubungan lintas sektoral.
Tujuan dari misi ini dalam menggapai sinergi antar
instansi demi terwujudnya pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat yang lebih
maksimal.
Kebijakan Umum dan Strategi KUA Kecamatan Tanjung Redeb
Untuk mencapai visi dan misi KUA Kecamatan Tanjung
Redeb seperti yang tertuang dalam renstra di atas, maka KUA
Kecamatan Tanjung
Redeb dua langkah kebijaksanaan, yaitu :
1. Kebijakan Umum
Secara umum KUA Kecamatan Tanjung Redeb mempunyai kebijakan :
- Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dan hukum-hukum yang berlaku.
- Peningkatan kualitas kinerja KUA yang sitematis, efektif, efesien dan profesional.
- Peningkatan kualitas keluarga sakinah yang bercirikan pada keimanan, ketaqwaan, kemandirian dan ketahanan keluarga dalam membangun rumah tangganya menuju keluarga yang utuh, bahagia dan sejahtera lahir maupun batin.
- Membangun semangat kemitraan dan silaturrahmi, baik dengan instansi lintas sektoral, badan semi resmi KUA, LSM, Organisasi Sosial Kemasyarakatan/Keagamaan maupun dengan masyarakat secara langsung.
Strategi yang diterapkan KUA Kecamatan
Tanjung
Redeb untuk mengoptimalkan tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut
:
a.
Pendekatan Yuridis Normatif
Pendekatan ini menjadi pijakan dalam pelayanan
surat-surat penting dan penyelenggaraan pelaksanaan aqad nikah. Hal ini penting mengingat masyarakat masih banyak yang
awam terhadap ketentuan dan prosedur yang berlaku, sementara mereka beranggapan
tidak begitu penting untuk melegalitas sebuah perkawinan.
b.
Pendekatan Sosiologis – kemitraan
Pendekatan ini berdasarkan pada adanya keinginan manusia
untuk berkawan, yang akhirnya mengarah pada interaksi sosial. Pendekatan ini sangat perlu dilakukan, karena Kecamatan Tanjung
Redeb
merupakan pusat kegiatan masyarakat yang menentukan. Untuk itu peran KUA tidak lagi sebagai sentralitas
kegiatan umat, tetapi dia adalah mitra dalam membina silaturrahmi kegiatan.
c.
Pendekatan Jemput Bola
Pendekatan ini disebut juga dengan Pendekatan
Koordinasi Aktif, artinya KUA harus senantiasa aktif dalam
merealisasikan program-programnya agar tumbuh rasa kepedulian dan kepercayaan
serta saling asah-asuh dan asih antar lembaga terkait.
d.
Pendekatan Integratif
Semua program kerja KUA dilaksankan secara terpadu dan
integratif untuk menghindari tumpang tindih dengan program pembangunan lainnya,
baik intern Kamenag maupun instansi terkait lainnya.
Program Unggulan KUA Kecamatan Tanjung Redeb
Ada beberapa program kerja unggulan yang dilaksanakan
oleh KUA Kecamatan Tanjung Redeb yang
semuanya mengarah pada peningkatan kualitas pelayanan KUA, pemahaman
dan pengamalan agama bagi semua unsur masyarakat, yaitu
:
1.
Inovasi Pelayanan Nikah
Mengapa kami harus melakukan inovasi dalam pelayanan
nikah? Sebuah pertanyaan yang semestinya harus dijawab oleh
semua pihak yang terkait dengan pelayanan nikah bagi masyarakat, baik itu
Penghulu, KUA Kecamatan, Seksi / Bidang Urusan Agama Islam di tingkat Kabupaten
maupun Propinsi bahkan sampai pada Direktur Kepenghuluan. Bagi KUA Kecamatan Tanjung
Redeb ada dua hal yang mendasar untuk dijadikan alasan mengapa
kami harus melakukan inovasi dalam pelayanan nikah, antara lain
:
a.
Pelayanan nikah di KUA Kecamatan adalah adalah sebuah
pekerjaan yang berulang-ulang.
Sebagai contoh ada orang yang mau mendaftar nikah dia
harus diperiksa dan didaftar oleh penghulu lewat tulisan tangan dan dimasukan
dalam format NB. Setelah itu dibuat pengumuman nikah dengan
format NC, kemudian di tulis kembali dalam Akta Nikah untuk KUA sendiri,
baru kemudian di buat Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) dan diserahkan kepada
manten berdua. Tidak hanya itu, KUA Kecamatan harus membuat laporan yang
berkaitan dengan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk, baik laporan bulanan, triwulan,
semester dan tahunan. Laporan dan bukunya pun bermacam-macam, seperti Laporan
Model A, Model PN, Model F, Model F1 dan F2,
Model 1A, Buku Pemeriksanan Nikah, Buku Pengumuman Nikah dan sebagainya. Dengan
kata lain, semuanya adalah pekerjaan dengan pengulangan data yang sama. SDM yang semakin berkurang. KUA Tanjung
Redeb
menyadari bahwa tenaga yang ada di KUA dirasakan kurang
memadai menjawab semua tuntutan masyarakat yang berkaitan dengan urusan agama
Islam.
b.
Meningkatkan kualitas pelayanan prima di bidang SDM dan data KUA
Program ini kami
laksanakan untuk memingkatkan sumber data dan sumber daya manusia yang
handal serta meningkatkan kualitas maupun kuantitas sarana dan prasarana
KUA Kecamatan Tanjung Redeb.
Tujuan ini diharapkan akan berdampak positif pada peningkatan
profesionalisme kerja dan suasana kantor yang kondusif serta meningkatnya
kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Adapun
hasil yang kami dapatkan dari program ini meliputi :
2.
Perbaikan administrasi KUA
berupa :
a)
Membuat program komputersisasi data KUA.
b)
Membuat buku-buku administrasi KUA.
c)
Menjilid akta nikah dari tahun 1976 s/d sekarang
d)
Mengarsip pemeriksaan nikah (Model NB) dalam bentuk
odner.
e)
Membuat papan data dan petunjuk pelayanan nikah.
3.
Perbaikan Tata Ruang
KUA/Gedung Kantor
- Penataan Ruang Manten dengan tujuan agar calon manten merasa tertarik dan indah untuk melakukan pernikahan di Balai Nikah
- Penataan Gedung dan halaman KUA sehingga tampak indah dan asri jika di lihat dari jalan raya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar