Rabu, 05 November 2014

BAB III



PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI  KUA KECAMATAN TANJUNG REDEB


Peluang dan Tantangan


Sebagai sebuah organisasi, KUA Kecamatan Tanjung Redeb mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan visi dan misinya, yaitu terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan, pemahaman dan pengamalan ajaran agama bagi masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut  tentu saja KUA Kecamatan Tanjung Redeb mempunyai
peluang dan tantangan, yaitu sebagai berikut :

Peluang

  • Kecamatan Tanjung Redeb merupakan pusat kegiatan masyarakat, baik pemerintahan daerah, keagamaan dan pusat perputaran roda ekonomi serta pusat informasi sehimgga semuanya sangat mendukung  tercapainya pelayanan kepada masyarakat.

  • Dukungan dari pemerintah Kabupaten Berau maupun  Kecamatan Tanjung Redeb untuk mewujudkan Motto Kabupaten berau yaitu KOTA SANGGAM ( Sehat, Anggun, Gairah, Aman, dan Manusiawi)

  • Instansi terkait, LSM, Pemerintah Kelurahan, Alim Ulama dan berbagai elemen masyarakat yang peduli dengan program-program KUA Kecamatan Tanjung Redeb. 
Tantanga
  • Masih ditemukan oknum masyarakat di Kecamatan Tanjung Redeb yang melegalkan pernikahan di bawah tangan.

  • Masih belum maksimalnya sosialisasi Undang-undang Perkawinan di tengah masyarakat sehingga masyarakat belum sadar akan pentingnya pernikahan secara tercatat. 

  •  Mulai muncul erosi moral akibat pengaruh globalisasi dan pergaulan bebas sehingga melunturkan nilai-nilai agama.

  • Kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki KUA Kecamatan Tanjung Redeb untuk mencapai program kerja yang maksimal.


Tugas dan Fungsi KUA Kecamatan Tanjung Redeb

Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Redeb  mempunyai tugas : “Melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan Agama dalam wilayah Kecamatan  berdasarkan kebijakan Kantor  Kementerian Agama Kabupaten Berau dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
                                
Berdasarkan hal tersebut, maka Kepala KUA Kecamatan Tanjung Redeb dengan berpedoman pada Buku Administrasi KUA Kecamatan yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenag Kaltim  mempunyai tugas :

  • Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan semua unsur di lingkungan KUA Kecamatan dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas masing-masing staf (pegawai) KUA Kecamatan Tanjung Redeb sesuai dengan job masing-masing.

  • Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala KUA Kecamatan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta peraturan yang berlaku.

  • Setiap unsur di lingkungan KUA Kecamatan, wajib mengikuti dan mematuhi bimbingan serta petunjuk kepala KUA Kecamatan  dan bertanggungjawab kepada Kepala KUA Kecamatan.

  • Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala KUA Kecamatan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor kementerian agama Kab/Kodya.
Fungsi
Berdasarkan KMA nomor 517 tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Redeb selain tugas pokok tersebut di atas juga mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan dengan potensi organisasi  sebagai berikut :

  • Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi. Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan, dan rumah     tangga Kantor Urusan Agama  Kecamatan.

  • Melaksanakan pencatatan Nikah dan Rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. 



Rencana Stratejik KUA Kecamatan Tanjung Redeb

Perencanaan Stratejik (Renstra) merupakan langkah awal yang dilakukan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau agar mampu menjawab segala tuntutan lingkungan stratejik baik itu lokal, nasional, regional dan global dengan tetap berada dalam tatanan sistem administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rencana Stratejik  KUA Kecamatan Tanjung Redeb berangkat dari Visi KUA sendiri, yaitu Terwujudnya masyarakat Kecamatan Tanjung Redeb  yang cerdas, berkualitas, beriman dan bertaqwa, menuju kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah.  . Visi ini merupakan Rencana Stratejik KUA Kecamtan Tanjung Redeb untuk lima tahun ke depan dengan latar belakang bahwa KUA sebagai ujung tombak Kementerian  Agama yang paling depan di tuntut untuk memberikan pelayanan yang prima, agar masyarakat merasa nyaman, mudah, efektif dan efisien dalam bingkai profesionalisme kerja.

Maka prinsip KUA Kecamatan Tanjung Redeb dalam memberikan pelayanan adalah IKHLAS DALAM PENGABDIAN, CEPAT DALAM TINDAKAN, PROPORSIONAL DALAM PELAYANAN. Untuk mendukung  visi di atas, maka KUA Kecamatan Tanjung Redeb telah menetapkan lima misi yang harus dijalankan, yaitu:

a.               Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang ditunjang dengan sarana dan prasarana menuju pelayanan prima. Misi ini bertujuan untuk  meningkatkan sumber data dan sumber daya manusia yang handal serta meningkatkan kualitas maupun kuantitas  sarana dan prasarana KUA Kecamatan Tanjung Redeb. Tujuan ini diharapkan akan berdampak positif   pada peningkatan profesionalisme kerja dan suasana kantor yang kondusif serta meningkatnya kualitas pelayanan  kepada masyarakat. 

b.               Meningkatkan pelayanan pernikahan yang mengutamakan ketepatan aturan, cepat dan akurat. Tujuan dari misi ini adalah meningkatkan kualitas pembinaan penghulu dan  P3N  sehingga tercapai KUA yang berkualitas  dan meningkatnya pelayanan kepada masyarakat.

c.                Meningkatkan pembinaan calon pengantin dengan mengaktifkan BP4. Misi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengembangan, pembinaan, bimbingan dan pelayanan di Bidang Perkawinan dan Keluarga sakinah. Sehingga sasaran yang diharapkan adalah  meningkatnya kualitas kader motifator desa, meningkatnya kualitas keluarga sakinah dan meningkatnya kualitas penasehatan Calon Penganten.

d.               Meningkatkan pembinaan keagamaan kepada masyarakat. Tujuan dari misi ini adalah meningkatkan  kualitas lembaga    dakwah/semi resmi KUA. Sasaran dari kegiatan ini adalah lembaga dakwah yang terkait dengan KUA, seperti IPHI, MUI, BP4  dan lain-lain dengan tujuan optimalisasi peran mereka dalam menanamkan norma-norma agama ke masyarakat.

e.               Meningkatkan kualitas penyelenggaraan zakat dan wakaf. Misi yang kelima ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan zakat dan wakaf dengan mengoptimalkan UPZ dengan bekerja sama dengan tokoh agama dan umara.

f.                 Meningkatkan keharmonisan hubungan lintas sektoral. Tujuan dari misi ini dalam menggapai sinergi antar instansi demi terwujudnya pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat yang lebih maksimal.

Kebijakan Umum dan Strategi KUA Kecamatan Tanjung Redeb
Untuk mencapai visi dan misi KUA Kecamatan Tanjung Redeb seperti yang tertuang dalam renstra di atas, maka KUA Kecamatan Tanjung Redeb dua langkah kebijaksanaan, yaitu :

1. Kebijakan Umum
Secara umum KUA Kecamatan Tanjung Redeb mempunyai kebijakan :
  • Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dan hukum-hukum yang berlaku.
  •  Peningkatan kualitas kinerja KUA yang sitematis, efektif, efesien dan profesional.
  • Peningkatan kualitas keluarga sakinah yang bercirikan pada keimanan, ketaqwaan, kemandirian dan ketahanan keluarga dalam membangun rumah tangganya menuju keluarga yang utuh, bahagia dan sejahtera lahir maupun batin.
  • Membangun semangat kemitraan dan silaturrahmi, baik dengan instansi lintas sektoral, badan semi resmi KUA, LSM, Organisasi Sosial Kemasyarakatan/Keagamaan maupun dengan masyarakat secara langsung.

2. Strategi
                Strategi yang diterapkan KUA Kecamatan Tanjung Redeb untuk mengoptimalkan tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut :
a.                     Pendekatan Yuridis Normatif

Pendekatan ini menjadi pijakan dalam pelayanan surat-surat penting dan penyelenggaraan pelaksanaan aqad nikah. Hal ini penting mengingat masyarakat masih banyak yang awam terhadap ketentuan dan prosedur yang berlaku, sementara mereka beranggapan tidak begitu penting untuk melegalitas sebuah perkawinan.


b.                     Pendekatan Sosiologis – kemitraan

Pendekatan ini berdasarkan pada adanya keinginan manusia untuk berkawan, yang akhirnya mengarah pada interaksi sosial. Pendekatan ini sangat perlu dilakukan, karena Kecamatan Tanjung Redeb merupakan pusat kegiatan masyarakat yang menentukan. Untuk itu peran KUA tidak lagi sebagai sentralitas kegiatan umat, tetapi dia adalah mitra dalam membina silaturrahmi kegiatan.


c.                      Pendekatan Jemput Bola

Pendekatan ini disebut juga dengan Pendekatan Koordinasi Aktif, artinya KUA harus senantiasa aktif dalam merealisasikan program-programnya agar tumbuh rasa kepedulian dan kepercayaan serta saling asah-asuh dan asih antar lembaga terkait.


d.                     Pendekatan Integratif

Semua program kerja KUA dilaksankan secara terpadu dan integratif untuk menghindari tumpang tindih dengan program pembangunan lainnya, baik intern Kamenag maupun instansi terkait lainnya.






Program Unggulan KUA Kecamatan Tanjung Redeb
Ada beberapa program kerja unggulan yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Tanjung Redeb yang semuanya mengarah pada peningkatan kualitas pelayanan KUA, pemahaman dan pengamalan agama bagi semua unsur masyarakat, yaitu : 
    
1.             Inovasi Pelayanan Nikah
Mengapa kami harus melakukan inovasi dalam pelayanan nikah? Sebuah pertanyaan yang semestinya harus dijawab oleh semua pihak yang terkait dengan pelayanan nikah bagi masyarakat, baik itu Penghulu, KUA Kecamatan, Seksi / Bidang Urusan Agama Islam di tingkat Kabupaten maupun Propinsi bahkan sampai pada Direktur Kepenghuluan. Bagi KUA Kecamatan Tanjung Redeb ada dua hal yang mendasar untuk dijadikan alasan mengapa kami harus melakukan inovasi dalam pelayanan nikah, antara lain :

a.               Pelayanan nikah di KUA Kecamatan adalah adalah sebuah pekerjaan yang berulang-ulang.
Sebagai contoh ada orang yang mau mendaftar nikah dia harus diperiksa dan didaftar oleh penghulu lewat tulisan tangan dan dimasukan dalam format NB. Setelah itu dibuat pengumuman nikah dengan  format NC, kemudian di tulis kembali dalam Akta Nikah untuk KUA sendiri, baru kemudian di buat Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) dan diserahkan kepada manten berdua. Tidak hanya itu, KUA Kecamatan harus membuat laporan yang berkaitan dengan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk, baik laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan. Laporan dan bukunya pun bermacam-macam, seperti Laporan Model A, Model PN, Model F, Model F1 dan  F2, Model 1A, Buku Pemeriksanan Nikah, Buku Pengumuman Nikah dan sebagainya. Dengan kata lain, semuanya adalah pekerjaan dengan pengulangan data yang sama. SDM yang semakin berkurang. KUA Tanjung Redeb menyadari bahwa tenaga yang ada di KUA dirasakan kurang memadai menjawab semua tuntutan masyarakat yang berkaitan dengan urusan agama Islam.

b.               Meningkatkan kualitas pelayanan prima di bidang SDM dan data KUA
Program  ini kami laksanakan untuk  memingkatkan sumber data dan sumber daya manusia yang handal serta meningkatkan kualitas maupun kuantitas  sarana dan prasarana KUA Kecamatan Tanjung Redeb. Tujuan ini diharapkan akan berdampak positif   pada peningkatan profesionalisme kerja dan suasana kantor yang kondusif serta meningkatnya kualitas pelayanan  kepada masyarakat.
Adapun hasil yang kami dapatkan dari program ini meliputi :

2.             Perbaikan administrasi KUA berupa :
a)              Membuat program komputersisasi data KUA.
b)              Membuat buku-buku administrasi KUA.
c)               Menjilid akta nikah dari tahun 1976 s/d sekarang
d)              Mengarsip pemeriksaan nikah (Model NB) dalam bentuk odner.
e)              Membuat papan data dan petunjuk pelayanan nikah.

3.             Perbaikan Tata Ruang KUA/Gedung Kantor
  • Penataan Ruang Manten dengan tujuan  agar calon manten merasa tertarik   dan indah untuk melakukan pernikahan di Balai Nikah
  • Penataan Gedung dan halaman KUA sehingga tampak indah dan asri jika di lihat dari jalan raya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar